Keterangan | : | - Telah berstatus sebagai PNS;
- Telah memiliki masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
- Diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (PD/UKPD) (Eselon II);
- Khusus bagi pegawai mutasi dari luar lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, telah melaksanakan tugas pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mempunyai masa kerja tugas paling kurang 2 (dua) tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang bersangkutan melaksanakan tugas;
- Sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan/atau Puskesmas;
- Memiliki skor TOEFL minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau IELTS yang masih berlaku pada saat pembukaan pendaftaran calon Pegawai Tugas Belajar;
- Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana:
- Tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Mempunyai kinerja baik dengan SKP 2 (dua) tahun terakhir rata-rata baik;
- Bersedia didayagunakan pada PD/UKPD dimanapun sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah;
- Menaati ketentuan Tugas Belajar dan siap menerima sanksi apabila melanggar ketentuan Tugas Belajar dengan melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud;
- Belum pernah drop out/dikeluarkan dari program Tugas Belajar;
- Belum pernah mengikuti Tugas Belajar pada jenjang pendidikan yang sama;
- Setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar bagi Pejabat Struktural diberhentikan dari Jabatan Struktural dan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu;
- Mendapatkan persetujuan dari pasangan suami/istri;
- Menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen usulan tugas belajar
- Untuk Program Magister (S2), pendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S1), pangkat/golongan ruang paling rendah Penata Muda (III/a) dan usia paling tinggi 39 (tiga puluh sembilan) tahun per akhir Desember 2025;
- Untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) usia paling tinggi 37 tahun per akhir Desember 2025;
|