1. Petugas operasional PJLP Dinas GULKARMAT;
2. Pendidikan min SLTA/Sederajat;
3. Lulus pendidikan dan pelatihan dasar kebakaran tk.I;
4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat atau sejenisnya;
5. Tidak sedang menjalani Hukuman disiplin PP nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS;
6. Sehat Jasmani dan Rohani yang di nyatakan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas;