: 1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
3. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kebakaran Tingkat I;
4. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Medical First Responder (MFR);
5. Pangkat/ golongan minimal Pengatur Muda (II/a);
6. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti Diklat atau sejenisnya;
7. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin PNS;
8. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Sehat dari
Dokter.