: Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memiliki kompetensi untuk memahami dan mengimplementasikan tata cara penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa secara objektif, tidak memihak (imparsial), dan independen. Serta dapat memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas