Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Penyelesaian Sengketa Hukum Bagi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa

: 3

: Orang

: 5

: Juli - September

: Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memiliki kompetensi untuk memahami dan mengimplementasikan tata cara penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa secara objektif, tidak memihak (imparsial), dan independen. Serta dapat memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

: Peserta Diklat Penyelesaian Sengketa Hukum Bagi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Diprioritaskan untuk Pejabat Eselon III/IV dan staf potensial di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; 2. Telah lulus ujian Pengadaan Barang dan Jasa; 3. Diusulkan oleh Unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat lain atau sejenis; 4. Minimal Golongan III/b (Penata Muda Tk.I); 5. Usia Maksimal 55 Tahun dan tidak sedang mendapat hukuman disiplin; 6. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung; 7. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan 8. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.

: