: 1. PNS yang memiliki tugas sebagai analis hukum, perancang, dan analis kebijakan dan/atau PNS yang menangani penyusunan produk hukum;
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain.
4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.