Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Diklat Manajemen Kinerja

: 2

: Orang

: 5

: Mei - Juni

: Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memiliki kompetensi untuk memahami, menerapkan konsep, prinsip umum, metode, dan teknis pengelolaan kinerja organisasi dan ASN sehingga dapat melakukan cascading kinerja di lingkungan Provinsi DKI Jakarta secara tepat.

: Peserta Diklat Manajemen Kinerja adalah pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Diprioritaskan untuk Pejabat Eselon III/IV dan staf potensial di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; 2. Diusulkan oleh Unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat lain atau sejenis; 3. Minimal Golongan III/a (Penata Muda); 4. Usia Maksimal 55 Tahun dan tidak sedang mendapat hukuman disiplin; 5. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung; 6. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan 7. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.

: