: 1. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Ketua Subkelompok, dan/atau Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
2. Widyaiswara;
3. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain; dan
5. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.