: 1. PNS yang bertugas sebagai Pimpinan RS/Puskesmas/Sudinkes dan pejabat terkait tata kelola BLUD di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menjalankan dan/atau menangani proses pembentukan/Manajemen BLUD.
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain.
4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.