: Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melaksanakan kegiatan reses yang dapat dipersiapkan dengan baik seperti penyiapan dokumen perencanaan daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja serta pertanggungjawaban pelaksanaan reses, agar pelaksanaan reses berjalan dengan efektif, tepat sasaran, terbuka untuk masyarakat, sehingga terjadi kesesuaian antara pelaksanaan reses sesuai dengan ketentuan yang berlaku