: 1. PNS yang memiliki tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan atau PNS yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan proyek;
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain.