Detail Rencana Kediklatan

: Pengembangan Kompetensi Pemerintahan dan Sosial Kultural

: Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

: 4

: Orang

: 7

: Mei - Juli

: Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memiliki kompetensi untuk melakukan asesmen atas lingkungan pengendalian, Control Environment Evaluation (CEE), peningkatan maturitas SPIP terintegrasi, menerapkan indeks manajemen risiko berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020, dan menerapkan indeks efektivitas pengendalian korupsi sehingga terciptanya pengendalian intern yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berdasarkan peraturan yang berlaku

: 1. PNS yang memiliki tugas sebagai Pejabat Administrator dan Pengawas serta diutamakan yang melaksanakan tugas pengawasan internal OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain. 4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.

: