: Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memiliki kompetensi untuk melakukan asesmen atas lingkungan pengendalian, Control Environment Evaluation (CEE), peningkatan maturitas SPIP terintegrasi, menerapkan indeks manajemen risiko berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020, dan menerapkan indeks efektivitas pengendalian korupsi sehingga terciptanya pengendalian intern yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berdasarkan peraturan yang berlaku