: 1. PNS yang memiliki tugas dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan korespondensi dalam Bahasa Inggris;
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain.