: 1. Pejabat Administrator, Pengawas, dan atau Pelaksana Potensial di setiap OPD yang memiliki tugas sebagai penyusun naskah Kerja Sama Internasional di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain;
4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.