: 1. Pegawai yang bertugas sebagai Pengelola Penatausahaan Keuangan di lingkungan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain;