Jika anda kesulitan login ke dalam aplikasi ini silahkan untuk menghubungi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta.Jl. Abdul Muis No. 66 Gedung Teknis Lantai 8 Jakarta Telp. 021-3865662, Fax. 021-386552
: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)
: Diklat Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana)
: 3
: Orang
: 5
: Mei - Juli
: mampu serta terampil dalam mengkaji dan menilai akibat bencana, analisis dampak, perkiraan kebutuhan pasca bencana, dan rekomendasi awal strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
: 1. PNS yang memiliki tugas dan bertanggung jawab dalam mengkaji kebutuhan Pasca Bencana; 2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain. 4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.
: