Detail Rencana Kediklatan

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Diklat Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana)

: 3

: Orang

: 5

: Mei - Juli

: mampu serta terampil dalam mengkaji dan menilai akibat bencana, analisis dampak, perkiraan kebutuhan pasca bencana, dan rekomendasi awal strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

: 1. PNS yang memiliki tugas dan bertanggung jawab dalam mengkaji kebutuhan Pasca Bencana; 2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain. 4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.

: