: 1. Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Usia maksimal 55 Tahun;
3. Golongan kepangkatan serendah-rendahnya adalah Golongan II/a (Pengatur Muda);
4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat pada saat yang bersamaan;
5. Memiliki akun pada portal https://ppsdm.lkpp.go.id/;
6. Tidak Sedang mendapat Hukuman Disiplin.