: 1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Pendidikan Minimal S1 atau sederajat;
3. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kebakaran Tingkat I;
4. Pangkat/golongan minimal Penata Muda (III/a);
5. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti Diklat atau sejenisnya;
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
PNS;
7. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari
Dokter.