: 1. PNS yang memiliki tugas melakukan proses perencanaan dan pelaksanaan serta pemantauan pembangunan pada Perangkat Daerah, diutamakan pejabat administrator (eselon 3) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain.
4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.