: 1. Merupakan Pejabat Adminstrator (Eselon III)/ Koordinator, Pegawas (Eselon IV)/Sub Koordinator, Staf pada PD/UKPD;
2. Diutamakan sebagai tim Sistem Pengendali Internal/tim zona integritas;
3. Belum pernah mengikuti Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di tahun sebelumnya;
4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya;
5. Selama mengikuti Diklat Manajemen Resiko, peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan;
6. Usia Maksimal 56 tahun dan tidak sedang mendapat hukuman disiplin.