Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Pengembangan Kompetensi Pemerintahan dan Sosial Kultural

: Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah

: 6

: Orang

: 23

: Januari - April

: Setelah mengikuti Diklat Pengelolaan Barang Daerah diharapkan peserta mampu: 1. Menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran serta pengadaan barang milik daerah. 2. Menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang penggunaan dan pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan serta penghapusan barang milik daerah. 3. Menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah. 4. Melakukan penatausahaan barang milik daerah. 5. Menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah 6. Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di SKPD/UKPD dengan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku 7. Menggunakan aplikasi pengelolaan asset dengan baik dan benar sesuai pedoman yang diberikan

: 1. Pegawai Aparatur Negeri Sipil Pemegang Barang Daerah/Pembantu Pemegang Barang Daerah atau Pegawai yang ditugaskan pada Pengelolaan Barang Daerah; 2. Usia Max 53 Tahun; 3. Golongan kepangkatan, serendah-rendahnya adalah Golongan II/a (Pengatur Muda); 4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat pada saat yang bersamaan; 5. Tidak Sedang mendapat Hukuman Disiplin.

: