: Setelah mengikuti Diklat Pengelolaan Barang Daerah diharapkan peserta mampu:
1. Menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran serta pengadaan barang milik daerah.
2. Menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang penggunaan dan pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan serta penghapusan barang milik daerah.
3. Menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah.
4. Melakukan penatausahaan barang milik daerah.
5. Menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah
6. Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di SKPD/UKPD dengan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
7. Menggunakan aplikasi pengelolaan asset dengan baik dan benar sesuai pedoman yang diberikan