: Peserta Pelatihan Sensitivitas Disabilitas Tahun 2024 mempunyai persyaratan sebagai berikut :
1. Pejabat Eselon IV, pegawai potensial ataupun pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di instansi terkait
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain
4. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung;
6. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan
7. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.