Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana

: 5

: Orang

: 5

: Juni - Agustus

: Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memahami penyelenggaraan penanggulangan bencana di DKI Jakarta

: Peserta Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana yaitu pegawai yang bertugas di SKPD terkait dengan penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta, dengan kriteria sebagai berikut : 1. Pegawai Negeri Sipil; 2. Staf minimal golongan III/a atau yang menangani kebencanaan; 3. Usia Maksimal 55 tahun; 4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya; 5. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berllangsung; 6. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan 7. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.

: -