: Peserta Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana yaitu pegawai yang bertugas di SKPD terkait dengan penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta, dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Staf minimal golongan III/a atau yang menangani kebencanaan;
3. Usia Maksimal 55 tahun;
4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya;
5. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berllangsung;
6. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan
7. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.