Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Diklat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna)

: 2

: Orang

: 5

: Agustus

: mampu serta terampil dalam mengkaji dan menilai akibat bencana, analisis dampak, perkiraan kebutuhan pasca bencana, dan rekomendasi awal strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

: Peserta Diklat Jitupasna yaitu pegawai yang bertugas di SKPD terkait yang telah mengikuti Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana di Provinsi DKI Jakarta, dengan kriteria sebagai berikut : 1. Pegawai Negeri Sipil; 2. Staf minimal golongan III/a atau yang menangani kebencanaan; 3. Usia Maksimal 55 tahun; 4. Telah mengikuti Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana; 5. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya; 6. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung; 7. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan 8. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.

: -