Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Diklat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna)

: 2

: Orang

: 5

: Agustus

: Terdidiknya 60 orang pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengikuti Diklat Jitupasna yang memiliki kemampuan serta terampil dalam mengkaji dan menilai akibat bencana, analisis dampak, perkiraan kebutuhan pasca bencana, dan rekomendasi awal strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

: Peserta Diklat Jitupasna yaitu pegawai yang bertugas di SKPD terkait yang telah mengikuti Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana di Provinsi DKI Jakarta, dengan kriteria sebagai berikut : 1. Pegawai Negeri Sipil; 2. Staf minimal golongan III/a atau yang menangani kebencanaan; 3. Usia Maksimal 55 tahun; 4. Telah mengikuti Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana; 5. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya; 6. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung; 7. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan 8. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.

: -