Jika anda kesulitan login ke dalam aplikasi ini silahkan untuk menghubungi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta.Jl. Abdul Muis No. 66 Gedung Teknis Lantai 8 Jakarta Telp. 021-3865662, Fax. 021-386552
: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)
: Diklat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna)
: 2
: Orang
: 5
: Agustus
: mampu serta terampil dalam mengkaji dan menilai akibat bencana, analisis dampak, perkiraan kebutuhan pasca bencana, dan rekomendasi awal strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
: Peserta Diklat Jitupasna yaitu pegawai yang bertugas di SKPD terkait yang telah mengikuti Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana di Provinsi DKI Jakarta, dengan kriteria sebagai berikut : 1. Pegawai Negeri Sipil; 2. Staf minimal golongan III/a atau yang menangani kebencanaan; 3. Usia Maksimal 55 tahun; 4. Telah mengikuti Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana; 5. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya; 6. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung; 7. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan 8. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.
: -