: Peserta Diklat Komunikasi Publik adalah pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Diprioritaskan untuk Pejabat Eselon III/IV dan staf potensial di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
2. Diusulkan oleh Unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat lain atau sejenis;
3. Minimal Golongan III/b (Penata Muda Tk.I);
4. Usia Maksimal 55 Tahun dan tidak sedang mendapat hukuman disiplin;
5. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung;
6. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan
7. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.