: Peserta Diklat Penyusunan Peraturan Gubernur adalah pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan persyaratan sebagai berikut :
1. PNS yang memiliki tugas sebagai analis hukum, perancang, dan analis kebijakan dan/atau PNS yang menangani penyusunan produk hukum;
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain.
4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.
5. Usia Maksimal 55 Tahun dan tidak sedang mendapat hukuman disiplin;
6. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung;
7. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan
8. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.