Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Diklat Penyusunan Peraturan Gubernur Corpu

: 1

: Orang

: 7

: September - Oktober

: Mampu memahami konsep pembentukan produk hukum daerah serta mampu merancang dan menyusun perda, perkada (peraturan gubernur), termasuk di dalamnya keputusan gubernur.

: Peserta Diklat Penyusunan Peraturan Gubernur adalah pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan persyaratan sebagai berikut : 1. PNS yang memiliki tugas sebagai analis hukum, perancang, dan analis kebijakan dan/atau PNS yang menangani penyusunan produk hukum; 2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain. 4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang. 5. Usia Maksimal 55 Tahun dan tidak sedang mendapat hukuman disiplin; 6. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung; 7. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan 8. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.

: -