Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Diklat Penyusunan Peraturan Gubernur Corpu

: 1

: Orang

: 7

: September - Oktober

: Terdidiknya 30 orang pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengikuti Diklat Penyusunan Peraturan Gubernur berbasis CorpU diharapkan peserta mampu memahami dasar hukum terkait pengadaan barang dan jasa, sengketa kontrak dan cara pencegahan serta penyelesaiannya baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

: Peserta Diklat Penyusunan Peraturan Gubernur adalah pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Diprioritaskan untuk Pejabat Eselon III/IV dan staf potensial di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; 2. Telah lulus ujian Pengadaan Barang dan Jasa; 3. Diusulkan oleh Unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat lain atau sejenis; 4. Minimal Golongan III/b (Penata Muda Tk.I); 5. Usia Maksimal 55 Tahun dan tidak sedang mendapat hukuman disiplin; 6. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung; 7. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan 8. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.

: -