: Peserta Diklat Manajemen Pengelolaan Kemiskinan yaitu pegawai yang bertugas di SKPD terkait yang telah mengikuti Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana di Provinsi DKI Jakarta, dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Staf minimal golongan III/a atau yang menangani kebencanaan;
3. Usia Maksimal 55 tahun;
4. Telah mengikuti Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana;
5. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya;
6. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berlangsung;
7. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan
8. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.