: 1. Minimal Pejabat Eselon IV atau Ketua Subkelompok Program dan Pelaporan pada masing-masing PD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain;
4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.