: 1. Pegawai pada PD yang memiliki tugas dalam menyusun laporan keuangan keuangan daerah (belum pernah mengikuti pelatihan pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah);
2. Pegawai yang sudah pernah mengikuti pelatihan pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah (untuk meng-update lagi pengetahuannya);
3. Jenjang pendidikan formal minimal SLTA;
4. Memiliki masa kerja paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain;
6. Diizinkan oleh unit kerja.