: 1. Pejabat Administrator, Pengawas dan/atau Pelaksana Teknis di setiap perangkat daerah;
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Diutamakan berasal dari Perangkat Daerah yang memerlukan penggunaan bahasa Korea seperti Dinas Sosial, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Biro Kepala Daerah, Biro Kerjasama Daerah, DPMPTSP, Dinas Pendidikan.
4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain;
5. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.