: 1. Pejabat Administrator, Pengawas dan/atau Pelaksana Teknis di setiap perangkat daerah;
2. Diusulkan dan mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti pelatihan lain;
4. Jumlah peserta pada setiap angkatan pelatihan maksimal 30 orang.