: Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pangkat/golongan sekurang-kurangnya Penata Muda/III A dengan masa kerja dalam pangkat/golongan 3 tahun;
2) Tidak sedang mengikuti pelatihan lain;
3) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai; dan
4) Mendapatkan Surat Tugas dari Kepala Perangkat Daerah.