Detail Rencana Kediklatan

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Diklat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

: 5

: Orang

: 13

: Maret - Juli

: Peserta pelatihan memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan pelayanan peijinan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku

: 1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; 2. Pangkat/golongan minimal Pengatur Tk I Golongan (II/d); 3. Umur Maks 50; 4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya; 5. Tidak Sedang mendapat Hukuman Disiplin.

: Sasaran : Para pegawai yang ada di Dinas Penanaman Modal dan PTSP PemProv DKI Jakarta.