Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Pengembangan Kompetensi Teknis (Umum)

: Diklat Sensivitas Disabilitas

: 4

: Orang

: 15

: April - Agustus

: Tersedianya Pegawai yang memiliki kompetensi (kemampuan) di bidang pelayanan bagi penyandang disabilitas.

: Peserta Diklat Pelayanan Terpadu Penyandang Disabilitas mempunyai kriteria sebagai berikut : 1. Pegawai Negeri Sipil; 2. Pangkat/golongan minimal Pengatur Tingkat I (II/d); 3. Usia Maksimal 55 Tahun; 4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengi

: