: Peserta Diklat Pelayanan Terpadu Penyandang Disabilitas mempunyai kriteria sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Pangkat/golongan minimal Pengatur Tingkat I (II/d);
3. Usia Maksimal 55 Tahun;
4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengi