: 1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Staf minimal golongan III/a atau yang menangani kebencanaan;
3. Usia Maksimal 55 tahun;
4. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya.
5. Peserta dilarang mengundurkan diri selama pelaksanaan berllangsung;
6. Apabila peserta mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
yang berlaku.
7. Selama mengikuti diklat peserta dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan kedinasan.