: 1.PNS DKI Jakarta
2. Staf Potensial
3.Pejabat eselon 3 atau 4 atau Jabatan Fungsional setara eselon 4(perubahan jabatan dari eselon 4)
4.Usia Maksimal 57 tahun;
5. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti diklat dan sejenisnya.
6. Peser