: a. Menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah
b. Memahami konsep perencanaan parsipatif
c. Berkontribusi terhadap penyelesaian Rencana Pembangunan dan Anggaran Pembangunan daerah Provinsi DKI Jakart