Detail Rencana Kediklatan

Informasi Penting : Untuk dapat mendaftar diklat anda harus login terlebih dahulu.

: Diklat oleh Dinas Pemadam Kebakaran

: Diklat First Aid Advance (FAA)

: 9

: Orang

: 3

: Maret - Juni

: Tersedianya pegawai yang memiliki kompetensi di bidang penanganan medis darurat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

: 1. Pegawai Negeri Sipil; 2. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat; 3. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kebakaran Tingkat I; 4. Diutamakan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Fire Rescue; 5. Pangkat/golongan minimal Pengatur Muda (II/a); 6. Diusulkan oleh unit kerja dan tidak sedang mengikuti Diklat atau sejenisnya; 7. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS; 8. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

: Kinerja pelayanan di bidang penanganan medis darurat pada musibah kebakaran dan bencana lain menjadi lebih baik dan mendapat apresiasi dari warga dan para stakeholder di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan First Aid Advance (FAA) Program 26 Jam Pelatihan adalah Pusdiklat Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.